PROCEDURE FOR DIVORCE FROM THE PERSPECTIVE OF FIQH LAW AND POSITIVE LAW
Keywords:
Tata cara, perceraian, hukumAbstract
Penelitian ini menelaskan tata cara perceraian persfektif hukum fiqh dan hukum positif. tujuan penulisan artikel ini adalah sebagai edukasi, informasi dan advokasi kepada pembaca agar perceraian dilakukan secara beradab dengan mengedapan prosedur hukum fiqh dan hukum positif. Jenis penelitan ini ialah penelitian hukum kualitatif dan penelitian hukum normatif yaitu kita kenal dengan sebutan penelitian hukum kepustakaan yakni artikel hukum yang dilakukan dengan cara meneliti berdasarkan bahan-bahan yang bersumber dari pustaka. Sumber data yang digunakan oleh penulis pada artikel ini antara lain bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberikan deskripsi mengenai bahan hukum primer berupa tafsir, buku-buku umum, jurnal, dokumen dan referensi-referensi lain yang berhubungan dengan artikel ini. Dari hasil penulisan artikel ini adalah : Pertama, suami memilki wewenang untuk memberikan talaq atau meceraikan istri jika masalah yang dihadapi tidak mempunyai jalan penyelesaian masalah. Kedua, perceraian hendaknya mengikuti mekanisme hukum fiqh dan hukum positif berdasarkan regulasi yang berlaku. Ketiga, hendaknya pasangan suami istri selalu mengutamakan mediasi damai dan menghindari konflik yang bisa memicu rusaknya rumah tangga.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Journal of Education Research and Learning Innovation

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.